Allaahumma Sholli 'ala Muhammad wa 'ala Aali Muhammad >>> Untuk mendapatkan informasi beasiswa terbaru, silakan ikuti media sosial kami berikut ini: Telegram, Tiktok, Instagram, WhatsApp, Twitter, Youtube dan Facebook!
BANK SYARIAH: Dari Teori Ke Praktik
Penulis
Muhammad Syafi'i Antonio
Muhammad Syafi'i Antonio
Penyunting
Dadi M.H. Basri, S.Pd.
Farida R, Dewi, S.E.
Dadi M.H. Basri, S.Pd.
Farida R, Dewi, S.E.
Perwajahan isi
S. Riyanto
S. Riyanto
Penata letak
Jatmiko
Jatmiko
Ilustrasi & desain sampul
Edo Abdullah
Edo Abdullah
Penerbit
GEMA INSANI bekerja sama dengan TAZKIA CENDEKIA
Jakarta : Jl. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021)7984391, 7984392, 7988593 Fax. (021) 7984388
Depok : Jl. Ir. H. Juanda, Depok 16418
Telp. (021)7708891, 7708892, 7708893 Fax. (021)7708894
http://www.gemainsani.co.id e-mail: gipnet@indosat.net.id
Layanan SMS: 0815 86 86 86 86
Anggota IKAPI
Cetakan Pertama, Dzulqa'dah 1421 H/Maret 2001 M
Cetakan Keduapuluh Tujuh, Ramadhan 1438 H /Juni 2017 M
GEMA INSANI bekerja sama dengan TAZKIA CENDEKIA
Jakarta : Jl. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021)7984391, 7984392, 7988593 Fax. (021) 7984388
Depok : Jl. Ir. H. Juanda, Depok 16418
Telp. (021)7708891, 7708892, 7708893 Fax. (021)7708894
http://www.gemainsani.co.id e-mail: gipnet@indosat.net.id
Layanan SMS: 0815 86 86 86 86
Anggota IKAPI
Cetakan Pertama, Dzulqa'dah 1421 H/Maret 2001 M
Cetakan Keduapuluh Tujuh, Ramadhan 1438 H /Juni 2017 M
Buku Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik - Muhammad Syafii Antonio |
Di tengah hiruk-pikuk permasalahan di bank-bank konvensional serta krisis moneter dan keuangan yang mengglobal sekarang ini, kehadiran bank syariah telah memberikan jalan keluar yang sangat tepat bagi umat lslam. Di tengah kehadirannya ini, banyak di antara umat Islam yang belum memahaminya: apa itu bank syariah, apa saja perangkatnya, bagaimana cara menabung di sana, dan lain-lainnya. Kehadiran buku ini sangat dibutuhkan, baik oleh kalangan umum, bankir, maupun para ulama, karena buku ini menyajikan kajian tentang bank syariah dalam bentuk teoretis dan praktis.
Dr. Muhammad Syafi'i Antonio, M.Ec. lahir pada 12 Mei 1967 dengan nama asli Nio Gwan Chung dari pasangan Liem Soen Nio dan Nio Sem Nyau. Sekalipun dibesarkan di tengah keluarga Kong Hu Chu dan Kristen, pengembaraannya mencari kebenaran telah mengantarkannya ke haribaan Islam. Bemula dari syahadat di hadapan K.H. Abdullah bin Nuh di Bogor belajar alif-ba-ta kepada H. Adung Abdurrahim di Masjd Agung Sukabumi hingga mondok di Pandok Pesantren An-Nizham Sukabumi di bawah asuhan K.H. Abdullah Muchtar, penerus dan murid utama ulama terkemuka Habib Syekh bin Salim bin Umar al-Attas.
Muhammad Syafi'i Antonio (Nio Gwan Chung) adalah ikon perbankan dan keuangan Islam di Indonesia. Dia adalah Ketua Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI Tazkia). Dia menerima gelar Ph.D. bidang micro finance dari University of Melbourne (2004), mendapat master ekonomi dari Universitas Islam Internasional Malaysia (1992) dan menyelesaikan gelar pertamanya bidang hukum Islam dari University of Jordan (1990). Dia juga melaksanakan program penelitian dengan mengunjungi Universitas Al-Azhar di Kairo Mesir dan Universitas Oxford, Inggris.
Dengan timnya di Tazkia Consulting, dia juga membantu pembentukan lebih dari 14 Divisi Bank Syariah konvensional, 7 di antaranya beroperasinya asuransi Islam, dan melatih lebih dari 8.000 praktisi kauangan di Indonesia. Saat ini, dia menjabat sebagai Komite Perbankan Syariah di Bank Indonesia, Bank Sentral Malaysia, Global Dewan Syariah al-Mawaid Finance dan asuransi Dubai.
Dia juga pengawas di Bank Syariah Mandini, Asuransi Takaful, Bank Mega Syariah. Schroders Manajer Investasi yang memegang PNM. Sampai saat ini, dia menulis lebih dari 12 buku tentang perbankan syariah, zakat, kepamimpinan dan manajemen. Karena kontribusinya pada bidang ini, dia dianugerahi "Syariah Award" oleh Bank Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Bank Muamalat (2003). Anti-Korupsi & Good Governance Award dari Kementerian Aparatur Negara (2007), mendapat pengakuan dari Asia Finance Award oleh Forum Keuangan Arab Asia (2008), dan memenangkan penghargaan Alumni Australia (dalam kategori Kepemimpinan Bisnis) dari pemerintah Australia (2009), dan IDB Nominasi Hadiah dari Indonesia (oleh Menteri Keuangan).
ISI BUKU
PENGANTAR PENERBIT v
MUKADIMAH PENULIS vii
BAGIAN PERTAMA : ISLAM DAN PERBANKAN SYARIAH 1
BAB I: ISLAM SEBAGAI AGAMA YANG LENGKAP DAN UNIVERSAL 3
A. Islam sebagai Agama yang Lengkap dan Universal 3
B. Islam sebagai Suatu Sistem Hidup (Way of Life) 3
C. Pandangan Islam terhadap Harta dan Ekonomi 7
D. Nilai-nilai Sistem Perekonomian Islam 10
1. Perekonomian Masyarakat Luas -Bukan Hanya Masyarakat Muslim- Akan Menjadi Baik Bila Menggunakan Kerangka Kerja atau Acuan Norma-norma Islami 10
2. Keadilan dan Persaudaraan Menyeluruh 13
3. Keadilan Distribusi Pendapatan 15
4. Kebebasan Individu dalam Konteks Kesejahteraan Sosial 17
BAB II: PERKEMBANGAN SISTEM PERBANKAN SYARIAH 18
A. Awal Kelahiran Sistem Perbankan Syariah 18
1. Mit Ghamr Bank 19
2. Islamic Development Bank 19
3. Islamic Research and Training Insitute 21
B. Pembentukan Bank-bank Syariah 21
C. Perkembangan Bank-bank Syariah di Berbagai Negara 22
1. Pakistan 22
2. Mesir 22
3. Siprus 23
4. Kuwait 23
5. Bahrain 23
6. Uni Emirat Arab 23
7. Malaysia 24
8. Iran 24
9. Turki 24
D. Perkembangan Bank Syariah di Indonesia 25
1. Latar Belakang Bank Syariah 25
2. PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) 25
3. Era Reformasi dan Perbankan Syariah 26
BAB III: PERBEDAAN ANTARA BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL 29
A. Akad dan Aspek Legalitas 29
B. Lembaga Penyelesai Sengketa 30
C. Struktur Organisasi 30
1. Dewan Pengawas Syariah (DPS) 31
2. Dewan Syariah Nasional (DSN) 32
D. Bisnis dan Usaha yang Dibiayai 33
E. Lingkungan Kerja dan Corporate Culture 34
F. Perbandingan antara Bank Syariah dan Konvensional 34
BAGIAN KEDUA: BUNGA VS RIBA 35
BAB IV: RIBA DALAM PERSPEKTIF AGAMA DAN SEJARAH 37
A. Definisi Riba 37
Dr. Muhammad Syafi'i Antonio, M.Ec. lahir pada 12 Mei 1967 dengan nama asli Nio Gwan Chung dari pasangan Liem Soen Nio dan Nio Sem Nyau. Sekalipun dibesarkan di tengah keluarga Kong Hu Chu dan Kristen, pengembaraannya mencari kebenaran telah mengantarkannya ke haribaan Islam. Bemula dari syahadat di hadapan K.H. Abdullah bin Nuh di Bogor belajar alif-ba-ta kepada H. Adung Abdurrahim di Masjd Agung Sukabumi hingga mondok di Pandok Pesantren An-Nizham Sukabumi di bawah asuhan K.H. Abdullah Muchtar, penerus dan murid utama ulama terkemuka Habib Syekh bin Salim bin Umar al-Attas.
Muhammad Syafi'i Antonio (Nio Gwan Chung) adalah ikon perbankan dan keuangan Islam di Indonesia. Dia adalah Ketua Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI Tazkia). Dia menerima gelar Ph.D. bidang micro finance dari University of Melbourne (2004), mendapat master ekonomi dari Universitas Islam Internasional Malaysia (1992) dan menyelesaikan gelar pertamanya bidang hukum Islam dari University of Jordan (1990). Dia juga melaksanakan program penelitian dengan mengunjungi Universitas Al-Azhar di Kairo Mesir dan Universitas Oxford, Inggris.
Dengan timnya di Tazkia Consulting, dia juga membantu pembentukan lebih dari 14 Divisi Bank Syariah konvensional, 7 di antaranya beroperasinya asuransi Islam, dan melatih lebih dari 8.000 praktisi kauangan di Indonesia. Saat ini, dia menjabat sebagai Komite Perbankan Syariah di Bank Indonesia, Bank Sentral Malaysia, Global Dewan Syariah al-Mawaid Finance dan asuransi Dubai.
Dia juga pengawas di Bank Syariah Mandini, Asuransi Takaful, Bank Mega Syariah. Schroders Manajer Investasi yang memegang PNM. Sampai saat ini, dia menulis lebih dari 12 buku tentang perbankan syariah, zakat, kepamimpinan dan manajemen. Karena kontribusinya pada bidang ini, dia dianugerahi "Syariah Award" oleh Bank Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Bank Muamalat (2003). Anti-Korupsi & Good Governance Award dari Kementerian Aparatur Negara (2007), mendapat pengakuan dari Asia Finance Award oleh Forum Keuangan Arab Asia (2008), dan memenangkan penghargaan Alumni Australia (dalam kategori Kepemimpinan Bisnis) dari pemerintah Australia (2009), dan IDB Nominasi Hadiah dari Indonesia (oleh Menteri Keuangan).
ISI BUKU
PENGANTAR PENERBIT v
MUKADIMAH PENULIS vii
BAGIAN PERTAMA : ISLAM DAN PERBANKAN SYARIAH 1
BAB I: ISLAM SEBAGAI AGAMA YANG LENGKAP DAN UNIVERSAL 3
A. Islam sebagai Agama yang Lengkap dan Universal 3
B. Islam sebagai Suatu Sistem Hidup (Way of Life) 3
C. Pandangan Islam terhadap Harta dan Ekonomi 7
D. Nilai-nilai Sistem Perekonomian Islam 10
1. Perekonomian Masyarakat Luas -Bukan Hanya Masyarakat Muslim- Akan Menjadi Baik Bila Menggunakan Kerangka Kerja atau Acuan Norma-norma Islami 10
2. Keadilan dan Persaudaraan Menyeluruh 13
3. Keadilan Distribusi Pendapatan 15
4. Kebebasan Individu dalam Konteks Kesejahteraan Sosial 17
BAB II: PERKEMBANGAN SISTEM PERBANKAN SYARIAH 18
A. Awal Kelahiran Sistem Perbankan Syariah 18
1. Mit Ghamr Bank 19
2. Islamic Development Bank 19
3. Islamic Research and Training Insitute 21
B. Pembentukan Bank-bank Syariah 21
C. Perkembangan Bank-bank Syariah di Berbagai Negara 22
1. Pakistan 22
2. Mesir 22
3. Siprus 23
4. Kuwait 23
5. Bahrain 23
6. Uni Emirat Arab 23
7. Malaysia 24
8. Iran 24
9. Turki 24
D. Perkembangan Bank Syariah di Indonesia 25
1. Latar Belakang Bank Syariah 25
2. PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) 25
3. Era Reformasi dan Perbankan Syariah 26
BAB III: PERBEDAAN ANTARA BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL 29
A. Akad dan Aspek Legalitas 29
B. Lembaga Penyelesai Sengketa 30
C. Struktur Organisasi 30
1. Dewan Pengawas Syariah (DPS) 31
2. Dewan Syariah Nasional (DSN) 32
D. Bisnis dan Usaha yang Dibiayai 33
E. Lingkungan Kerja dan Corporate Culture 34
F. Perbandingan antara Bank Syariah dan Konvensional 34
BAGIAN KEDUA: BUNGA VS RIBA 35
BAB IV: RIBA DALAM PERSPEKTIF AGAMA DAN SEJARAH 37
A. Definisi Riba 37
B. Jenis-jenis Riba 41
1. Riba Qardh 41
2. Riba Jahiliyyah 41
3. Riba Fadhl 41
4. Riba Nasi'ah 41
C. Jenis Barang Ribawi 42
D. Konsep Riba dalam Perspektif Nonmuslim 42
1. Konsep Bunga di Kalangan Yahudi 43
2. Konsep Bunga di Kalangan Yunani dan Romawi 43
3. Konsep Bunga di Kalangan Kristen 45
E. Larangan Riba dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah 48
1. Larangan Riba dalam Al-Qur'an 48
2. Larangan Riba dalam Hadits 51
F. Alasan Pembenaran Pengambilan Riba 54
1. Darurat 55
2. Berlipat Ganda 56
3. Badan Hukum dan Hukum Taklif 58
G. Perbedaan Antara Investasi dan Membungakan Uang 59
H. Perbedaan Antara Utang Uang dan Utang Barang 60
I. Perbedaan Antara Bunga dan Bagi Hasil 60
J. Berbagai Fatwa tentang Riba 61
1. Majelis Tarjih Muhammadiyah 61
2. Lajnah Bahsul Masa'il Nahdlatul Ulama 63
3. Sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI) 65
4. Mufti Negara Mesir 65
5. Konsul Kajian Islam Dunia 66
6. Fatwa Lembaga-lembaga Lain 66
K. Dampak Negatif Riba 67
1. Dampak Ekonomi 67
2. Sosial Kemasyarakatan 67
BAB V: RIBA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI 68
A. Pendahuluan 68
B. Pokok Permasalahan 69
C. Teori Abstinence 69
D. Bunga sebagai Imbalan Sewa 70
E. Produktif-Konsumtif 71
F. Opportunity Cots 72
G. Teori Kemutlakan Produktivitas Modal 73
H. Teori Nilai Uang pada Masa Mendatang Lebih Rendah Dibanding Masa Sekarang 74
I. Inflasi 75
J. Bunga dan Egoisme Moral-Spiritual 77
K. Bunga dan Kepongahan Sosial-Budaya 77
L. Bunga dan Kezaliman Ekonomi 78
1. Pinjaman Kaum Dhu'afa 78
2. Monopoli Sumber Dana 78
3. Pinjaman Pemerintah 79
M. Peringatan dari Imam ar-Razi 80
1. Merampas Kekayaan Orang Lain 80
2. Merusak Moralitas 81
3. Melahirkan Benih Kebencian dan Permusuhan 81
4. Yang Kaya Semakin Kaya, yang Miskin Semakin Miskin 82
BAGIAN KETIGA: PRINSIP-PRINSIP DASAR PERBANKAN SYARIAH 83
BAB VI: PRINSIP TITIPAN ATAU SIMPANAN (DEPOSITORY/AL-WADI 'AH) 85
A. Pengertian al-Wadi'ah 85
B. Landasan Syariah 85
1. Al-Qur'an 85
2. Al-Hadits 86
3. Ijma 86
C. Aplikasi Perbankan 87
BAB VII: BAGI HASIL (PROFIT SHARING) 90
A. Al-Musyarakah (Partnership, Project Financing Participation) 90
1. Pendahuluan 90
2. Pengertian al-Musyarakah 90
3. Landasan Syariah 90
4. Jenis-jenis al-Musyarakah 91
5. Aplikasi dalam Perbankan 93
6. Manfaat al-Musyarakah 93
B. Al-Mudharabah (Trust Financing, Trust Investment) 95
1. Pengertian al-Mudharabah 95
2. Landasan Syariah 95
3. Jenis-jenis al-Mudharabah 97
4. Aplikasi dalam Perbankan 97
5. Manfaat al-Mudharabah 97
C. Al-Muzara'ah (Harvest-Yield Profit Sharing) 99
1. Pengertian al-Muzara'ah 99
2. Landasan Syariah 99
D. Al-Musaqah (Plantation Management Fee Based on Certain Portion of Yield) 100
1. Pengertian al-Musaqah 100
2. Landasan Syariah 100
BAB VI: JUAL BELI (SALE AND PURCHASE) 101
A. Bai' Al-Murabahah (Deferred Payment Sale) 101
1. Pendahuluan 101
2. Pengertian Bai' al-Murabahah 101
3. Landasan Syariah 102
4. Syarat Bai' al-Murabahah 102
5. Beberapa Ketentuan Umum 105
6. Aplikasi dalam Perbankan 106
7. Manfaat Bai' al-Murabahah 106
B. Bai' as-Salam (In-front Payment Sale) 108
1. Pengertian Bai' as-Salam 108
2. Landasan Syariah 108
3. Rukun Bai' as-Salam 109
4. Syarat Bai' as-Salam 109
5. Salam Paralel 110
C. Bai' al-Istishna (Purchase by Order or Manufacture) 113
1. Pengertian Bai' al-Istishna 113
2. Landasan Syariah 114
3. Istishna' Paralel 115
4. Contoh Kasus 116
BAB IX: SEWA (OPERATIONAL LEASE AND FINANCIAL LEASE) 117
A. Al-Ijarah (Operational Lease) 117
1. Pengertian al-ljarah 117
2. Landasan Syariah 117
B. Al-ljarah al-Muntahia bit-Tamlik (Financial Lease with Purchase Option) 118
1. Pengertian al-Ijarah al-Muntahia bit-Tamlil 118
2. Bentuk al-Ijarah al-Muntahia bit-Tamlik 118
3. Aplikasi dalam Perbankan 118
4. Manfaat dan Risiko yang Harus Diantisipasi 119
BAB X: JASA (FEE-BASED SERVICES) 120
A. Al-Wakalah (Deputyship) 120
1. Pengertian al-Wakalah 120
2. Landasan Syariah 120
B. Al-Kafalah (Guaranty) 123
1. Pengertian al-Kafalah 123
2. Landasan Syariah 124
3. Jenis al-Kafalah 124
C. Al-Hawalah (Transfer Service) 126
1. Pengertian al-Hawalah 126
2. Landasan Syariah 126
3. Aplikasi dalam Perbankan 127
4. Manfaat al-Hawalah 127
D. Ar-Rahn (Mortgage) 128
1. Pengertian ar-Rahn 128
2. Landasan Syariah 128
3. Aplikasi dalam Perbankan 130
4. Manfaat ar-Rahn 130
5. Risiko ar-Rahn 130
E. Al-Qardh (Soft and Benevolent Loan) 131
1. Pengertian al-Qardh 131
2. Landasan Syariah 131
3. Aplikasi dalam Perbankan 133
4. Sumber Dana 133
5. Manfaat al-Qardh 134
BAGIAN KEEMPAT: SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH 135
BAB XI: PROFIT SHARING SEBAGAI KARAKTERISTIK DASAR BANK SYARIAH 137
A. Kontrak al-Mudharabah 137
1. Jenis-jenis al-Mudharabah 138
2. Aplikasi al-Mudharabah dalam Bank Islam 139
B. Faktor yang Mempengaruhi Bagi Hasil 139
1. Faktor Langsung 140
2. Faktor Tidak Langsung 140
C. Studi Kasus 140
1. Kuwait Finance House (KFH) 140
2. Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) 141
3. PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI), Tbk 143
D. Contoh Kasus 144
1. Perbandingan Antara Bank Syariah dan Bank Konvensional 144
2. Kesimpulan 145
BAB XII: SISTEM PENGHIMPUN DANA BANK SYARIAH 146
A. Pendahuluan 146
B. Modal 146
C. Titipan 148
1. Wadi'ah Yad al-Amanah (Trustee Depository) 148
2. Wadi'ah Yad adh-Dhamanah (Guarantee Depository) 149
D. Investasi 150
1. Mudharabah Muthlaqah (General Investment) 150
2. Mudharabah Muqayyadah 151
BAB XII: MENABUNG DI BANK SYARIAH 153
A. Pendahuluan 153
1. Al-Qur'an 153
2. Al-Hadits 154
B. Beberapa Jenis Tabungan di Bank Syariah 155
1. Memilih antara Wadiah dan Mudharabah 155
2. Perbedaan Antara Menabung di Bank Syariah dan di Bank Konvensional 157
C. Contoh Perhitungan Tabungan dan Deposito di Bank Syariah 159
1. Contoh Kasus 159
2. Kesimpulan 159
BAB XIV: SISTEM PEMBIAYAAN BANK SYARIAH 160
A. Pendahuluan 160
B. Pembiayaan Modal Kerja 161
1. Pembiayaan Likuiditas (Cash Financing) 162
2. Pembiayaan Piutang (Receivable Financing) 162
3. Pembiayaan Persediaan (Inventory Financing) 163
4. Pembiayaan Modal Kerja untuk Perdagangan 166
C. Pembiayaan Investasi 167
D. Pembiayaan Konsumtif 168
BAB XV: MEMPEROLEH PEMBIAYAAN DARI BANK SYARIAH 169
A. Urgensi Meminjam Dana untuk Usaha 169
B. Etika Meminjam Secara Islami 170
C. Syarat Administratif 171
D. Contoh-contoh Perhitungan Praktis 171
1. Al-Murabahah 171
2. Bai' as-Salam 171
3. Bai' al-Istishna 172
4. Al-Mudharabah 172
5. Musyarakah 173
6. Musyarakah Mutanaqishah 173
7. Al-Ijarah 174
BAGIAN KELIMA: ASPEK-ASPEK PENDUKUNG SISTEM PERBANKAN SYARIAH 175
BAB XVI: MONEY MARKET DAN FOREX 177
A. Asset-Liability Management 177
1. Pendahuluan 177
2. Fungsi Manajemen Aset & Liabilitas 177
3. Jenis-jenis Risiko 178
4. Aplikasi Teori Asset/Liability Management pada Perbankan Syariah 182
5. Penutup 183
B. Pasar Uang Berbasis Syariah (Islamic Money Market) 183
1. Praktik Pasar Uang Konvensional 183
2. Harga di Pasar Uang Konvensional 184
3. Pandangan Islam terhadap Uang 185
4. Kebutuhan Bank Syariah terhadap Pasar Uang 186
5. Strategi Pengembangan Pasar Uang Berbasis Syariah 188
6. Kesimpulan 193
C. Norma-norma Syariah dalam Pasar Valuta Asing (Foreign Exchange) 194
1. Praktik Pasar Valuta Asing Konvensional 194
2. Keterlibatan Perbankan Syaríah dalam Pasar Valuta Asing 196
3. Norma-norma Syariah dalam Pasar Valuta Asing 197
BAB XVII: ASPEK AKUNTANSI DALAM PERBANKAN ISLAM (ACCOUNTING ASPECT) 198
A. Pendahuluan 198
- Accounting and Auditing Standard for Islamic Financial Institution 199
B. Pendekatan dan Fungsi 200
1. Pendekatan yang Digunakan 200
2. Fungsi Bank-bank Islam 200
1. Riba Qardh 41
2. Riba Jahiliyyah 41
3. Riba Fadhl 41
4. Riba Nasi'ah 41
C. Jenis Barang Ribawi 42
D. Konsep Riba dalam Perspektif Nonmuslim 42
1. Konsep Bunga di Kalangan Yahudi 43
2. Konsep Bunga di Kalangan Yunani dan Romawi 43
3. Konsep Bunga di Kalangan Kristen 45
E. Larangan Riba dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah 48
1. Larangan Riba dalam Al-Qur'an 48
2. Larangan Riba dalam Hadits 51
F. Alasan Pembenaran Pengambilan Riba 54
1. Darurat 55
2. Berlipat Ganda 56
3. Badan Hukum dan Hukum Taklif 58
G. Perbedaan Antara Investasi dan Membungakan Uang 59
H. Perbedaan Antara Utang Uang dan Utang Barang 60
I. Perbedaan Antara Bunga dan Bagi Hasil 60
J. Berbagai Fatwa tentang Riba 61
1. Majelis Tarjih Muhammadiyah 61
2. Lajnah Bahsul Masa'il Nahdlatul Ulama 63
3. Sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI) 65
4. Mufti Negara Mesir 65
5. Konsul Kajian Islam Dunia 66
6. Fatwa Lembaga-lembaga Lain 66
K. Dampak Negatif Riba 67
1. Dampak Ekonomi 67
2. Sosial Kemasyarakatan 67
BAB V: RIBA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI 68
A. Pendahuluan 68
B. Pokok Permasalahan 69
C. Teori Abstinence 69
D. Bunga sebagai Imbalan Sewa 70
E. Produktif-Konsumtif 71
F. Opportunity Cots 72
G. Teori Kemutlakan Produktivitas Modal 73
H. Teori Nilai Uang pada Masa Mendatang Lebih Rendah Dibanding Masa Sekarang 74
I. Inflasi 75
J. Bunga dan Egoisme Moral-Spiritual 77
K. Bunga dan Kepongahan Sosial-Budaya 77
L. Bunga dan Kezaliman Ekonomi 78
1. Pinjaman Kaum Dhu'afa 78
2. Monopoli Sumber Dana 78
3. Pinjaman Pemerintah 79
M. Peringatan dari Imam ar-Razi 80
1. Merampas Kekayaan Orang Lain 80
2. Merusak Moralitas 81
3. Melahirkan Benih Kebencian dan Permusuhan 81
4. Yang Kaya Semakin Kaya, yang Miskin Semakin Miskin 82
BAGIAN KETIGA: PRINSIP-PRINSIP DASAR PERBANKAN SYARIAH 83
BAB VI: PRINSIP TITIPAN ATAU SIMPANAN (DEPOSITORY/AL-WADI 'AH) 85
A. Pengertian al-Wadi'ah 85
B. Landasan Syariah 85
1. Al-Qur'an 85
2. Al-Hadits 86
3. Ijma 86
C. Aplikasi Perbankan 87
BAB VII: BAGI HASIL (PROFIT SHARING) 90
A. Al-Musyarakah (Partnership, Project Financing Participation) 90
1. Pendahuluan 90
2. Pengertian al-Musyarakah 90
3. Landasan Syariah 90
4. Jenis-jenis al-Musyarakah 91
5. Aplikasi dalam Perbankan 93
6. Manfaat al-Musyarakah 93
B. Al-Mudharabah (Trust Financing, Trust Investment) 95
1. Pengertian al-Mudharabah 95
2. Landasan Syariah 95
3. Jenis-jenis al-Mudharabah 97
4. Aplikasi dalam Perbankan 97
5. Manfaat al-Mudharabah 97
C. Al-Muzara'ah (Harvest-Yield Profit Sharing) 99
1. Pengertian al-Muzara'ah 99
2. Landasan Syariah 99
D. Al-Musaqah (Plantation Management Fee Based on Certain Portion of Yield) 100
1. Pengertian al-Musaqah 100
2. Landasan Syariah 100
BAB VI: JUAL BELI (SALE AND PURCHASE) 101
A. Bai' Al-Murabahah (Deferred Payment Sale) 101
1. Pendahuluan 101
2. Pengertian Bai' al-Murabahah 101
3. Landasan Syariah 102
4. Syarat Bai' al-Murabahah 102
5. Beberapa Ketentuan Umum 105
6. Aplikasi dalam Perbankan 106
7. Manfaat Bai' al-Murabahah 106
B. Bai' as-Salam (In-front Payment Sale) 108
1. Pengertian Bai' as-Salam 108
2. Landasan Syariah 108
3. Rukun Bai' as-Salam 109
4. Syarat Bai' as-Salam 109
5. Salam Paralel 110
C. Bai' al-Istishna (Purchase by Order or Manufacture) 113
1. Pengertian Bai' al-Istishna 113
2. Landasan Syariah 114
3. Istishna' Paralel 115
4. Contoh Kasus 116
BAB IX: SEWA (OPERATIONAL LEASE AND FINANCIAL LEASE) 117
A. Al-Ijarah (Operational Lease) 117
1. Pengertian al-ljarah 117
2. Landasan Syariah 117
B. Al-ljarah al-Muntahia bit-Tamlik (Financial Lease with Purchase Option) 118
1. Pengertian al-Ijarah al-Muntahia bit-Tamlil 118
2. Bentuk al-Ijarah al-Muntahia bit-Tamlik 118
3. Aplikasi dalam Perbankan 118
4. Manfaat dan Risiko yang Harus Diantisipasi 119
BAB X: JASA (FEE-BASED SERVICES) 120
A. Al-Wakalah (Deputyship) 120
1. Pengertian al-Wakalah 120
2. Landasan Syariah 120
B. Al-Kafalah (Guaranty) 123
1. Pengertian al-Kafalah 123
2. Landasan Syariah 124
3. Jenis al-Kafalah 124
C. Al-Hawalah (Transfer Service) 126
1. Pengertian al-Hawalah 126
2. Landasan Syariah 126
3. Aplikasi dalam Perbankan 127
4. Manfaat al-Hawalah 127
D. Ar-Rahn (Mortgage) 128
1. Pengertian ar-Rahn 128
2. Landasan Syariah 128
3. Aplikasi dalam Perbankan 130
4. Manfaat ar-Rahn 130
5. Risiko ar-Rahn 130
E. Al-Qardh (Soft and Benevolent Loan) 131
1. Pengertian al-Qardh 131
2. Landasan Syariah 131
3. Aplikasi dalam Perbankan 133
4. Sumber Dana 133
5. Manfaat al-Qardh 134
BAGIAN KEEMPAT: SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH 135
BAB XI: PROFIT SHARING SEBAGAI KARAKTERISTIK DASAR BANK SYARIAH 137
A. Kontrak al-Mudharabah 137
1. Jenis-jenis al-Mudharabah 138
2. Aplikasi al-Mudharabah dalam Bank Islam 139
B. Faktor yang Mempengaruhi Bagi Hasil 139
1. Faktor Langsung 140
2. Faktor Tidak Langsung 140
C. Studi Kasus 140
1. Kuwait Finance House (KFH) 140
2. Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) 141
3. PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI), Tbk 143
D. Contoh Kasus 144
1. Perbandingan Antara Bank Syariah dan Bank Konvensional 144
2. Kesimpulan 145
BAB XII: SISTEM PENGHIMPUN DANA BANK SYARIAH 146
A. Pendahuluan 146
B. Modal 146
C. Titipan 148
1. Wadi'ah Yad al-Amanah (Trustee Depository) 148
2. Wadi'ah Yad adh-Dhamanah (Guarantee Depository) 149
D. Investasi 150
1. Mudharabah Muthlaqah (General Investment) 150
2. Mudharabah Muqayyadah 151
BAB XII: MENABUNG DI BANK SYARIAH 153
A. Pendahuluan 153
1. Al-Qur'an 153
2. Al-Hadits 154
B. Beberapa Jenis Tabungan di Bank Syariah 155
1. Memilih antara Wadiah dan Mudharabah 155
2. Perbedaan Antara Menabung di Bank Syariah dan di Bank Konvensional 157
C. Contoh Perhitungan Tabungan dan Deposito di Bank Syariah 159
1. Contoh Kasus 159
2. Kesimpulan 159
BAB XIV: SISTEM PEMBIAYAAN BANK SYARIAH 160
A. Pendahuluan 160
B. Pembiayaan Modal Kerja 161
1. Pembiayaan Likuiditas (Cash Financing) 162
2. Pembiayaan Piutang (Receivable Financing) 162
3. Pembiayaan Persediaan (Inventory Financing) 163
4. Pembiayaan Modal Kerja untuk Perdagangan 166
C. Pembiayaan Investasi 167
D. Pembiayaan Konsumtif 168
BAB XV: MEMPEROLEH PEMBIAYAAN DARI BANK SYARIAH 169
A. Urgensi Meminjam Dana untuk Usaha 169
B. Etika Meminjam Secara Islami 170
C. Syarat Administratif 171
D. Contoh-contoh Perhitungan Praktis 171
1. Al-Murabahah 171
2. Bai' as-Salam 171
3. Bai' al-Istishna 172
4. Al-Mudharabah 172
5. Musyarakah 173
6. Musyarakah Mutanaqishah 173
7. Al-Ijarah 174
BAGIAN KELIMA: ASPEK-ASPEK PENDUKUNG SISTEM PERBANKAN SYARIAH 175
BAB XVI: MONEY MARKET DAN FOREX 177
A. Asset-Liability Management 177
1. Pendahuluan 177
2. Fungsi Manajemen Aset & Liabilitas 177
3. Jenis-jenis Risiko 178
4. Aplikasi Teori Asset/Liability Management pada Perbankan Syariah 182
5. Penutup 183
B. Pasar Uang Berbasis Syariah (Islamic Money Market) 183
1. Praktik Pasar Uang Konvensional 183
2. Harga di Pasar Uang Konvensional 184
3. Pandangan Islam terhadap Uang 185
4. Kebutuhan Bank Syariah terhadap Pasar Uang 186
5. Strategi Pengembangan Pasar Uang Berbasis Syariah 188
6. Kesimpulan 193
C. Norma-norma Syariah dalam Pasar Valuta Asing (Foreign Exchange) 194
1. Praktik Pasar Valuta Asing Konvensional 194
2. Keterlibatan Perbankan Syaríah dalam Pasar Valuta Asing 196
3. Norma-norma Syariah dalam Pasar Valuta Asing 197
BAB XVII: ASPEK AKUNTANSI DALAM PERBANKAN ISLAM (ACCOUNTING ASPECT) 198
A. Pendahuluan 198
- Accounting and Auditing Standard for Islamic Financial Institution 199
B. Pendekatan dan Fungsi 200
1. Pendekatan yang Digunakan 200
2. Fungsi Bank-bank Islam 200
C. Definisi Pernyataan Keuangan 202
D. Definisi Unsur-unsur Dasar Pernyataan Keuangan 203
1. Pernyataan Posisi Keuangan 203
2. Pernyataan Pendapatan 204
3. Pernyataan Perubahan dalam Saham Pemilik atau Pernyataan Laba Ditahan 205
4. Pernyataan Aliran Kas 205
5. Pernyataan Perubahan dalam Investasi Terbatas dan Setaranya 205
6. Pernyataan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat serta Dana Sosial 206
7. Pernyataan Sumber dan Penggunaan Dana dalam Qardh 206
E. Asumsi-asumsi Akuntansi 206
F. Konsep Pengakuan dan Pengukuran Akuntansi 206
G. Karakteristik Kualitatif serta Penyiapan dan Penyajian Informasi Akuntansi 206
BAB XVIII: AUDIT DAN KONTROL BANK SYARIAH (AUDIT AND CONTROL) 208
A. Landasan Syariah 208
1. Al-Qur'an 208
2. Al-Hadits 208
B. Audit Sistem Berlapis (Multilayer System Audit) dalam Bank Syariah 209
1. Pengendalian Diri Sendiri (Self Control) 209
2. Pengendalian Menyatu (Built-in Control) 210
3. Auditor Internal 210
4. Eksternal Auditor 211
C. Jenis Audit, Teknik Audit, dan Hal-hal Khusus dalam Pemeriksaan 211
1. Jenis Audit dan Teknik Audit 211
2. Hal-hal Khusus atas Pemeriksaan Bank Syariah 212
BAB XIX: BADAN PENYELESAI SENGKETA (DISPUTE SETTLEMENT BODY-BADAN ARBITRASE ISLAM) 213
A. Latar Belakang 213
B. Keperluan Pembentukan Badan Arbitrase Islam 214
C. Landasan Hukum 214
1. Pasal 1338 KUHP, Sistem Hukum Terbuka 214
2. Pasal 14 UU No. 14 Tahun 1970 215
3. Pactum de Compromittendo 215
4. Dua Jenis Wasit 216
5. Lembaga Pemberi Pendapat yang Bersifat Final 216
6. Penyelesaian Sengketa Secara Damai 217
7. Syarat Wasit 217
8. Putusan Wasit 217
9. Secara garis besar, RV telah mengatur bagaimana cara penunjukan atau pengangkatan wasit, bagaimana putusan wasit diambil, bagaimana pula "nilai putusan wasit", dan bagaimana cara melaksanakan putusan wasit, serta kapan berakhirnya tugas wasit 219
10. Ada yang mempertanyakan, apakah ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam RV itu pada saat ini masih berlaku, sedangkan Hukum Acara Perdata yang berlaku di badan-badan peradilan kita sekarang bukan lagi RV? Selain Hukum Acara Pidana sebagaimana telah berlaku UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, pada badan-badan peradilan kita masih belum ditertibkan undang-undang nasional dalam perdata. Karenanya, di lingkungan peradilan perdata, RV masih tetap berlaku atau setidaknya dipedomani 220
BAGIAN KEENAM: PERAN ULAMA DAN UMARA 221
BAB XX: KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA 223
A. Pendahuluan 223
B. Permasalahan Perkembangan Bank Syariah 224
1. Pemahaman Masyarakat yang Belum Tepat terhadap Kegiatan Operasional Bank Syariah 224
2. Peraturan Perbankan yang Berlaku Belum Sepenuhnya Mengakomodasi Operasional Bank Syariah 225
3. Jaringan Kantor Bank Syariah yang Belum Luas 225
4. Sumber Daya Manusia yang Memiliki Keahlian dalam Bank Syariah Masih Sedikit 226
C. Tujuan Pengembangan Bank Syariah 226
1. Kebutuhan Jasa Perbankan bagi Masyarakat yang Tidak Dapat Menerima Konsep Bunga 226
2. Peluang Pembiayaan bagi Pengembangan Usaha Berdasarkan Prinsip Kemitraan 227
3. Kebutuhan akan Produk dan Jasa Perbankan Unggulan 227
D. Strategi Pengembangan Bank Syariah 227
1. Penyempurnaan Ketentuan 227
2. Pengembangan Jaringan Bank Syariah 229
3. Pengembangan Piranti Moneter 229
4. Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Perbankan Syariah 229
E. Tahapan Pengembangan Bank Syariah 230
BAB XXI: PERAN ULAMA DALAM PENGEMBANGAN DAN SOSIALISASI PERBANKAN SYARIAH 233
A. Peran Strategis Ulama 233
B. Peran Ulama dalam Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional 234
1. Dewan Pengawas Syariah (DPS) 234
2. Dewan Syariah Nasional (DSN) 235
C. Peran Ulama dalam Sosialisasi 237
D. Peran Ulama dalam Pengembangan Produk 239
DAFTAR PUSTAKA 241
INDEKS 246
SEKILAS TENTANG TAZKIA CENDEKIA 250
A. Latar Belakang 250
B. Persoalan 251
C. Lingkup Kegiatan 253
D. Misi 254
E. Metode dan Proses Belajar 254
F. Pengguna Lulusan dan Prospek Karier 255
D. Definisi Unsur-unsur Dasar Pernyataan Keuangan 203
1. Pernyataan Posisi Keuangan 203
2. Pernyataan Pendapatan 204
3. Pernyataan Perubahan dalam Saham Pemilik atau Pernyataan Laba Ditahan 205
4. Pernyataan Aliran Kas 205
5. Pernyataan Perubahan dalam Investasi Terbatas dan Setaranya 205
6. Pernyataan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat serta Dana Sosial 206
7. Pernyataan Sumber dan Penggunaan Dana dalam Qardh 206
E. Asumsi-asumsi Akuntansi 206
F. Konsep Pengakuan dan Pengukuran Akuntansi 206
G. Karakteristik Kualitatif serta Penyiapan dan Penyajian Informasi Akuntansi 206
BAB XVIII: AUDIT DAN KONTROL BANK SYARIAH (AUDIT AND CONTROL) 208
A. Landasan Syariah 208
1. Al-Qur'an 208
2. Al-Hadits 208
B. Audit Sistem Berlapis (Multilayer System Audit) dalam Bank Syariah 209
1. Pengendalian Diri Sendiri (Self Control) 209
2. Pengendalian Menyatu (Built-in Control) 210
3. Auditor Internal 210
4. Eksternal Auditor 211
C. Jenis Audit, Teknik Audit, dan Hal-hal Khusus dalam Pemeriksaan 211
1. Jenis Audit dan Teknik Audit 211
2. Hal-hal Khusus atas Pemeriksaan Bank Syariah 212
BAB XIX: BADAN PENYELESAI SENGKETA (DISPUTE SETTLEMENT BODY-BADAN ARBITRASE ISLAM) 213
A. Latar Belakang 213
B. Keperluan Pembentukan Badan Arbitrase Islam 214
C. Landasan Hukum 214
1. Pasal 1338 KUHP, Sistem Hukum Terbuka 214
2. Pasal 14 UU No. 14 Tahun 1970 215
3. Pactum de Compromittendo 215
4. Dua Jenis Wasit 216
5. Lembaga Pemberi Pendapat yang Bersifat Final 216
6. Penyelesaian Sengketa Secara Damai 217
7. Syarat Wasit 217
8. Putusan Wasit 217
9. Secara garis besar, RV telah mengatur bagaimana cara penunjukan atau pengangkatan wasit, bagaimana putusan wasit diambil, bagaimana pula "nilai putusan wasit", dan bagaimana cara melaksanakan putusan wasit, serta kapan berakhirnya tugas wasit 219
10. Ada yang mempertanyakan, apakah ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam RV itu pada saat ini masih berlaku, sedangkan Hukum Acara Perdata yang berlaku di badan-badan peradilan kita sekarang bukan lagi RV? Selain Hukum Acara Pidana sebagaimana telah berlaku UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, pada badan-badan peradilan kita masih belum ditertibkan undang-undang nasional dalam perdata. Karenanya, di lingkungan peradilan perdata, RV masih tetap berlaku atau setidaknya dipedomani 220
BAGIAN KEENAM: PERAN ULAMA DAN UMARA 221
BAB XX: KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA 223
A. Pendahuluan 223
B. Permasalahan Perkembangan Bank Syariah 224
1. Pemahaman Masyarakat yang Belum Tepat terhadap Kegiatan Operasional Bank Syariah 224
2. Peraturan Perbankan yang Berlaku Belum Sepenuhnya Mengakomodasi Operasional Bank Syariah 225
3. Jaringan Kantor Bank Syariah yang Belum Luas 225
4. Sumber Daya Manusia yang Memiliki Keahlian dalam Bank Syariah Masih Sedikit 226
C. Tujuan Pengembangan Bank Syariah 226
1. Kebutuhan Jasa Perbankan bagi Masyarakat yang Tidak Dapat Menerima Konsep Bunga 226
2. Peluang Pembiayaan bagi Pengembangan Usaha Berdasarkan Prinsip Kemitraan 227
3. Kebutuhan akan Produk dan Jasa Perbankan Unggulan 227
D. Strategi Pengembangan Bank Syariah 227
1. Penyempurnaan Ketentuan 227
2. Pengembangan Jaringan Bank Syariah 229
3. Pengembangan Piranti Moneter 229
4. Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Perbankan Syariah 229
E. Tahapan Pengembangan Bank Syariah 230
BAB XXI: PERAN ULAMA DALAM PENGEMBANGAN DAN SOSIALISASI PERBANKAN SYARIAH 233
A. Peran Strategis Ulama 233
B. Peran Ulama dalam Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional 234
1. Dewan Pengawas Syariah (DPS) 234
2. Dewan Syariah Nasional (DSN) 235
C. Peran Ulama dalam Sosialisasi 237
D. Peran Ulama dalam Pengembangan Produk 239
DAFTAR PUSTAKA 241
INDEKS 246
SEKILAS TENTANG TAZKIA CENDEKIA 250
A. Latar Belakang 250
B. Persoalan 251
C. Lingkup Kegiatan 253
D. Misi 254
E. Metode dan Proses Belajar 254
F. Pengguna Lulusan dan Prospek Karier 255
Buku bisa dibeli di toko-toko buku di Kota/Kabupaten tempat Anda tinggal atau di toko-toko online.
BELILAH BUKU ORIGINAL! JANGAN YANG BAJAKAN!
BELILAH BUKU ORIGINAL! JANGAN YANG BAJAKAN!
Allaahumma Sholli 'ala Muhammad wa 'ala Aali Muhammad >>> Untuk mendapatkan informasi beasiswa terbaru, silakan ikuti media sosial kami berikut ini: Telegram, Tiktok, Instagram, WhatsApp, Twitter, Youtube dan Facebook!
Allaahumma Sholli 'ala Muhammad wa 'ala Aali Muhammad >>> Untuk mendapatkan informasi beasiswa terbaru, silakan ikuti media sosial kami berikut ini: Telegram, Tiktok, Instagram, WhatsApp, Twitter, Youtube dan Facebook!
Jika dalam posting website SantriNabawi terdapat kesalahan, atau Anda ingin sekedar memberi kritik dan saran kepada admin, silakan kirim pesan saja ke fanspage SantriNabawi! Tidak perlu posting surat terbuka di website lain!!!
Dapatkan update info terbaru di WhatsApp dan Telegram Anda dengan Tips Jitu Agar Tak Ketinggalan Info Terbaru Website SantriNabawi.Com
Bagikan via WhatsApp
0 Response to "Buku Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik - Muhammad Syafii Antonio"
Post a Comment
Komentar tanpa nama (Anonim) tidak akan dijawab. Jika ingin berkomentar silakan login Gmail Anda atau pilih Name/URL! Name isi nama Anda dan URL isi alamat fb Anda, misal fb.com/ikhwan.sholeh
Semua komentar selalu dimoderasi dan tidak akan muncul sebelum disetujui oleh admin. Oleh karena itu, HARAP TIDAK MENGIRIM KOMENTAR LEBIH DARI SEKALI! Jika admin belum menjawab harap bersabar!
Centanglah bagian "Notify Me" agar Anda segera menerima email pemberitahuan saat komentar Anda telah dijawab admin!